Kasus Suap Lampung Selatan
Terdakwa Hermansyah Hamidi Diharuskan Bayar Denda Rp 500 Juta
Selain dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara, Hermansyah Hamidi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara, terdakwa Hermansyah Hamidi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,050 miliar (lima miliar lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," kata JPU KPK Taufik Ibnugroho, dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
Namun apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar biaya uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Hermansyah Hamidi, terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dituntut 7 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS:Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan terhadap mantan Kadis PUPR Lamsel ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
JPU menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi melawan hukum dengan melakukan perbuatan mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 agar mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
JPU Taufiq Ibnugroho mengatakan, perbuatan terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, Hadirkan 1 Saksi
"Meminta Majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terdakwa-hermansyah-hamidi-juga-diharuskan-membayar-denda-sebesar-rp-500-juta.jpg)