Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS:Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
Hermansyah Hamidi, terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dituntut 7 tahun penjara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hermansyah Hamidi, terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan terhadap mantan Kadis PUPR Lamsel ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
JPU menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi melawan hukum dengan melakukan perbuatan mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 agar mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, Syahroni Setor Bertahap
JPU Taufiq Ibnugroho mengatakan, perbuatan terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Meminta Majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)