Kasus Suap Lampung Selatan
Jalankan Usaha Zainudin Hasan, Bobby Tak Pernah Ditagih Fee oleh Dinas PU
Bobby menuturkan bahwa ia menjalankan usaha milik Zainudin Hasan yang bergerak dalam kegiatan Aspal Mixing Planting (AMP).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jalankan usaha milik Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan, Bobby Zulhaidir PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) mengaku tak pernah ditagih fee proyek.
Hal ini diungkapkan oleh Bobby dalam kesaksiannya pada sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).
Bobby menuturkan bahwa ia menjalankan usaha milik Zainudin Hasan yang bergerak dalam kegiatan Aspal Mixing Planting (AMP).
"Jadi pak ZH ada rencana tahun 2016 dan baru pelaksanakaan tahun 2017," katanya.
Bobby mengaku medapatkan pekerjaan setelah koordinasi dengan Anjar Asmara mantan Kadis PUPR tahun 2017 setelah mendapat perintah dari Zainudin Hasan.
"Kalau tahun 2016 belum dapat proyek, Saat itu ada 12 paket pekerjaan (tahun 2017) dengan total pagu Rp 38 miliar," kata Bobby.
"Kalau tahun 2018 ada beberapa pekerjaan DAK lebih besar dari tahun 2017 pagu Rp 78 miliar, dengan jumlah pekerjaan 15 paket," imbuhnya.
Bobby menerangkan jika saat mendapat pekerjaan tersebut ia tak pernah diminta fee dari pekerjaan tersebut.
"Karena semua keuntungan masuk ke pak Zainudin Hasan," bebernya.
Bobby mengaku ia tak pernah berkoordinasi dengan Hermansyah lantaran tak begitu mengenal.
Meski tak pernah berkoordinasi terkait proyek tahun 2016, dalam BAP Bobby mengakui pernah memberi uang kepada Syahroni untuk biaya operasional sebagaimana perintah Zainudin Hasan.
"Tapi saya gak tahu jumlahnya, hanya diperintah," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )