Kasus Suap Lampung Selatan
Berkilah Tak Ikut Pekerjaan di Lampung Selatan, Nama Engsit Masuk Daftar Proting Proyek
Saksi Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) berkilah namanya tercatut dalam daftar ploting paket pekerjaan di Dinas PUPR.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saksi Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) berkilah namanya tercatut dalam daftar ploting paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Engsit pun sempat bersikukuh jika tak mengetahui namanya digunakan dalam ploting proyek tahun 2016 menggunakan PT Yuan Sejati Perkasa.
Pada persidangan Engsit mengaku jika ia hanya menjalankan usaha PT URM yang bergerak dibidang Aspal Mixing Planting (AMP).
"(Terkait) PT Yuan, pernah dapat proyek tahun 2017, tapi kami hanya modali material," ungkapnya dalam sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).
Engsit menuturkan saat itu Direktur PT Yuan Sejati Perkasa Van Yustisia mendatanginya dan memberitahukan adanya pekerjaan tersebut.
"Ya otomatis material dan hot mix minta saya di PT URM," tegasnya.
Namun JPU mempertanyakan PT Yuan bisa menggunakan alamat rumah Engsit.
"Iya waktu itu baru beli CV dan ditingkatkan ke PT sehingga menggunakan alamat rumah saya, karena perlu alamat Kotamadya, itu urusannya dengan pajak," ucapnya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun sempat mendesak jika PT Yuan merupakan perusahan milik Engsit juga.
"Saya tunjukkan bb, ini didalam daftar ploting tapi tidak ada nama Van yang disebut PT Yuan memang benar, tapi ini atas nama Engsit nama anda, jujur saja, ini persuahaan anda?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Tidak ada," jawab Engsit.
"Gak masalah kalau ada saksi yang menerangkan anda mempertanggungjawabkan kalau anda memberikan keterangan palsu," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )