Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS 4 Saksi Hadir di Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II

Sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sejumlah saksi yang memberi keterangan dalam sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021). BREAKING NEWS 4 Saksi Hadir di Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).

Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.

Keempat saksi tersebut yakni yakni Bobby Zulhaidir Direktur PT Krakatau Karya Indonesia (KKI), Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Lalu Suhadi Peradi Metro dan Ikhsan Nurjanah suplaier material Mixing Plan PT Lampung Energi Aditama.

Perlu diketahui Bobby Zulhaidir sendiri merupakan orang kepercayaan Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan.

Bobby menjalankan sejumlah perusahaan milik Zainudin Hasan selama menjabat menjadi Bupati Lampung Selatan.

Sementara Hengki Widodo alias Engsit merupakan komisaris PT URM yang tengah tersandung perkara dugaan korupsi jalan ir Sutami dan tengah disidik oleh Polda Lampung.

Terpisah Suhadi dan Ikhsan Nurjanah merupakan saksi yang belum hadir dipersidangan sebelumnya.

Keduanya merupakan saksi yang mengetahui makelar kasus yang bisa menangangani agar Hermansyah Hamidi urung jadi tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved