Kasus Suap Lampung Selatan
Setor Rp 100 Juta ke Syahroni demi Dapat Proyek, Kontraktor Ini Terpaksa Gigit Jari
Rudi mengaku kenal dengan Hermansyah Hamidi sebagai orang yang bekerja di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mengaku pernah menyetor uang Rp 100 juta ke Syahroni di tahun 2020, saksi Rudi Darianto alias Aseng selaku Direktur PT Rudi Karya Langgeng berharap dapat pekerjaan di Lampung Selatan.
Namun, Rudi harus gigit jari karena tak pernah mendapatkan proyek.
Hal ini diungkapkan oleh Rudi dalam sidang lanjutan perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
Rudi mengaku kenal dengan Hermansyah Hamidi sebagai orang yang bekerja di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Saya pernah ngobrol tahun 2015-2016. Jadi saya menyampaikan kalau ada pekerjaan di Lampung Selatan, ya sekedar curhat pengen perusahaan saya bisa kerja di sana, dan dia bilang kalau nanti diliat saja," ujar Rudi.
Namun, kata Rudi, hingga Hermansyah Hamidi tak lagi menjadi Kadis PUPR Lampung Selatan, paket pekerjaan tak kunjung didapatkan.
"Dan waktu itu tahun 2016 waktu ulang tahun PU saya serahkan Rp 20 juta ke Hermansyah," terangnya.
Tak hanya ke Hermansyah, Rudi mengaku memberikan uang kepada Syahroni.
"Saat itu dia mau jadi kadis tahun 2020, dia datang ke saya minjam uag Rp 100 juta, dan berjanji akan mengembalikan dua minggu kemudian karena dia mau jadi kadis," sebutnya.
Rudi pun mau memberikan uang tersebut dengan alih-alih agar mendapatkan pekerjaan di Lampung Selatan 2020.
"Saya awalnya berharap dapat pekerjaan. Tetapi ternyata malah gak dapat, karena saya dapat berita kalau dia dibawa KPK," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )