Kasus Suap Lampung Selatan
Majelis Hakim Sebut Saksi Bawaan Syahroni Berdusta: Anda Puasa Nggak?
Sebut saksi a de charge berdusta, Majelis Hakim mempersilahkan saksi bawaan Syahroni membawa kebohongannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebut saksi a de charge berdusta, Majelis Hakim mempersilahkan saksi bawaan Syahroni membawa kebohongannya.
Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Ketua Efiyanto mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Mahendra Dwipa Purnama (37) dalam Sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/4/2021).
"Anda tidak bertanya uang dalam koper yang dibawa terdakwa ini apa, kok banyak?" tanya Ketua Mejelis Hakim Efiyanto.
"Kalau dalam hati bertanya-tanya, cuman gak berani mengungkapkan," jawab Mahendra.
Efiyanto pun menegaskan apakah saat di rumah Hermasyah Hamidi, Syahroni bertemu langsung dengan Hermansyah.
"Saya tidak tahu, tapi beliau minta ke pak Herman," sebut Mahendra.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar, Hadirkan 1 Saksi
Mahendra menuturkan ia mengetahui koper berisi uang setelah Syahroni memberitahunya.
"Asumsi saya itu uang (fee) proyek," ungkap Mahendra.
"Oh berarti di PUPR banyak uang proyek?" tanya Efiyanto.
"Tidak tahu. Saya hanya staf," jawab Mahendra.
Baca juga: Setor Rp 100 Juta ke Syahroni demi Dapat Proyek, Kontraktor Ini Terpaksa Gigit Jari
"Tapi kan anda mendengar kalau banyak proyek?" tanya lagi Efiyanto.
"Iya pak, saya gak tahu," jawab Mahendra.
Efiyanto pun mempertanyakan jika saksi sebagai sopir tentunya tahu obrolan terkait seputar fee proyek di Lampung Selatan.
"Masak gak tahu, ada fee proyek ada dan ini se Indonesia sudah tahu lo Zainudin perkaranya, anda puasa enggak?" tanya Efiyanto.
"Puasa pak," jawab Mahendra.
"Saya hanya tes kejujuran anda, silahkan bawa kebohongan anda di bawah Al Quran," tandas Efiyanto.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )