Rumah Makan Jual Sabu ke Sopir Truk, Pemilik Diringkus Polda Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pengusaha rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran terpaksa berurusan dengan Polda Lampung.
Rumah makan milik David, warga Negara Ratu, Wates, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, ini tidak hanya menjual makanan, tapi juga narkoba.
David diamankan anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di rumah makannya, Minggu, 10 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
"Jadi dari hasil laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta penggeledahan di rumah makan," ungkap Shobarmen, Rabu, 20 Maret 2019.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan beberapa barang bukti.
• Polisi Kejar Pengedar Sabu Hingga ke Dapur Rumah Pelaku
• Polres Lampung Tengah Buru Pengedar Sabu Hingga ke Dapur
"Di sana kami temukan satu paket sabu ukuran sedang, tiga paket sabu ukuran kecil, dan satu buah timbangan digital," paparnya.
David langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, David menjual sabu kepada para sopir truk yang singgah ke rumah makannya.
"Jadi pelanggannya mayoritas berprofesi sebagai sopir truk. Tersangka ini sebagai pengedar," tegasnya.
Shobarmen menuturkan, saat ini pihaknya masih menelusuri asal sabu yang dijual David.
"Saat ini masih kami kembangkan lagi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)