Cara Daftar BPJS Mandiri, Langkah-langkah dan Syarat Daftar BPJS Mandiri

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cara Daftar BPJS Mandiri, Langkah-langkah dan Syarat Daftar BPJS Mandiri.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS mandiri.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri.

Peserta yang mendaftar BPJS mandiri merupakan warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja, dan warga bukan penerima bantuan iuran.

Adapun, warga yang belum mendaftar BPJS Kesehatan, bisa dikenakan sanksi.

Peraturan mengenai sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Beberapa pelayanan publik, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat izin mengemudi (SIM).

Termasuk, pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Perhatikan Surat Rujukan Dokter di Faskes Tingkat Pertama

Kewajiban untuk mendaftar BPJS secara mandiri berlaku bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Termasuk, bayi baru lahir dari peserta mandiri.

Bayi wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS mandiri?

Nurman menuturkan, ada sejumlah syarat daftar BPJS mandiri dalam tata cara daftar BPJS mandiri.

Berikut, syarat daftar BPJS mandiri.

Halaman
12

Berita Terkini