TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi masyarakat yang hendak menggadaikan barang di Pegadaian, masyarakat sebaiknya mengetahui cara gadai barang di Pegadaian.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, ada sejumlah syarat gadai barang di Pegadaian.
Sebelum mengetahui syarat maupun cara gadai barang di Pegadaian, masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Tyas menerangkan, ada dua jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Keduanya adalah barang elektronik dan kendaraan bermotor.
Berikut, daftar barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian.
1. Komputer jinjing atau laptop.
2. Kamera digital.
• Cara Kredit Mobil di Pegadaian, Syarat Kredit Mobil di Pegadaian Bagi PNS maupun Pegawai Swasta
3. Ponsel.
Berikut, syarat gadai barang di Pegadaian untuk barang elektronik.
1. Barang dilengkapi dengan kardus (boks), charger.
2. Jika ada kwitansi, itu lebih bagus.
3. Kondisi fisik barang minimal 80 persen.
4. Nasabah bisa mendapatkan pinjaman antara 50 persen- 60 persen dari harga second barang yang diagunkan.
Untuk besaran pinjaman, Tyas memberikan penjelasan lebih lanjut.