Pegadaian Lampung

Cara Gadai Barang di Pegadaian, Simak Syarat Gadai Barang di Pegadaian untuk 2 Jenis Barang

Penulis: Ana Puspita Sari
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Suasana outlet Pegadaian Kedaton, Senin, 18 Maret 2019. Cara Gadai Barang di Pegadaian, Simak Syarat Gadai Barang di Pegadaian untuk 2 Jenis Barang.

"Misalkan, nilainya Rp 2 juta, maka pinjaman yang bisa diberikan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta," jelas Tyas Ari Hidayat, kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (21/3/2019).

Adapun untuk kendaraan bermotor, gadai bisa dilakukan untuk sepeda motor maupun mobil.

Cara Gadai Emas di Pegadaian, Cukup Penuhi 2 Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Berikut, syarat gadai barang di Pegadaian untuk kendaraan bermotor.

1. Kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil, lengkap dengan BPKB dan STNK asli, sebaiknya atas nama sendiri.

2. Apabila bukan atas nama sendiri, kendaraan yang akan digadaikan harus memiliki kwitansi jual beli asli dan fotokopi KTP pemilik atas nama kendaraan.

3. Sepeda motor yang diterima adalah kendaraan lima tahun terakhir, dengan kondisi minimal 80 persen.

4. Mobil yang diterima adalah kendaraan 10 tahun terakhir, dengan kondisi minimal 80 persen.

5. Pinjaman yang bisa didapatkan antara 60 persen- 70 persen dari harga sepeda motor atau mobil.

Cara Menabung Emas di Pegadaian, Simak Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian

6. Jangka waktu gadai untuk motor maupun mobil adalah selama empat bulan.

7. Perpanjangan waktu gadai bisa dilakukan maksimal dua kali, dengan syarat membayar bunga dan cicilan.

Demikian, cara gadai barang di Pegadaian beserta syarat gadai barang di Pegadaian. (tribunlampung.co.id/ana puspita sari)

Berita Terkini