TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PA dihukum karena telah mencabuli anak kandungnya.
PA hanya bisa menyesali perbuatannya setelah majelis hakim PN Tanjungkarang memutuskannya bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Warga Bandar Lampung ini terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial DA (16).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin menyatakan PA terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 3 UU tentang perlindungan anak.
"Mengadili dan menyatakan PA bersalah melakukan tindakan pidana melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yamg masih dibawah umur," ungkap Aslan.
"Maka menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," imbuh Aslan.
Putusan ini pun tak ubahnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Elis Mustika yakni penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Atas putusan tersebut, PA melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) pikir-pikir.
• Fakta Terbaru Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswinya, Sosok Misterius Jaminkan Penangguhan
"Kami pikir-pikir yang mulia," ungkap kuasa hukum PA.
Terpisah, PA saat dikonfirmasi mengaku pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Yang jelas saya sangat menyesal, saya pengen minta maaf ke anak saya," ujarnya.
Meski demikian, PA mengaku baru sekali bertemu anaknya saat menjalani hukuman.
"Saya benar benar minta maaf yang sebesar-besarnya dan minta maaf kepada istri saya," tandasnya.
Dalam dakwaannya, PA setidaknya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandung secara berulang dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.
PA membujuk anaknya untuk berbuat layaknya suami istri dengan cara menyuruh untuk mengambil handphone miliknya di kamar.