Kemudian PA mendekap korban dan mencabuli anak kandungnya.
PA tak segan akan mengancam membunuh jika korban tidak memenuhi permintaannya.
Setelah dua tahun berlalu, Kamis 18 Oktober 2018, korban kembali dipaksa lagi untuk melakukan hubungan suami istri.
Tak kuat dengan tekanan dan paksaan, korban mengadu ke ibu kandungnya.
Tak terima, istri terdakwa mengadukan ke pihak kepolisian.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)