TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah terus memperketat penerbitan paspor bagi tenaga kerja Indonesia atau TKI.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah TKI ilegal bekerja di luar negeri.
Bagi kamu yang ingin bekerja di luar negeri, simak cara buat paspor TKI tahun 2019 berikut ini.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sebelum membuat paspor, ada sejumlah syarat buat paspor TKI yang harus dipenuhi pemohon.
Syarat pertama adalah rekomendasi dari dinas tenaga kerja atau disnaker setempat.
"Di samping itu, kami butuh ID TKI yang didaftarkan oleh Kemennaker," ungkap Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).
• Cara Membuat Paspor Tahun 2019, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor
Berikut, syarat lengkap buat paspor TKI dalam tata cara buat paspor TKI tahun 2019.
1. E-KTP.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran.
4. Surat pengantar PJTKI.
5. Surat pengantar rekomendasi dari disnaker setempat sekaligus ID TKI.
Adapun, biaya buat paspor TKI sebesar Rp 155 ribu.
Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor TKI tersebut merupakan penerimaan negera bukan pajak (PNBP).
Cara Membuat Paspor Tahun 2019