TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tiga anggota polwan Polres Tulangbawang kena hukuman push up.
Tiga polwan Polres Tulangbawang ini kena hukuman push up karena penampilannya dinilai tidak sesuai aturan kepolisian.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulangbawang melakukan sidak (inspeksi mendadak) kepada belasan polwan dan ASN Polri.
Kasi Propam Polres Tulangbawang Ipda Eman Supriyatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kegiatan dilaksanakan pada Selasa (2/4/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang kerja Propam Polres.
"Sebanyak 14 personel yang terdiri dari 10 personel polwan dan 4 personel ASN disidak. Kegiatannya berupa pengecekan perorangan dan sikap tampang (panjang rambut) yang sesuai dengan aturan," ujar Ipda Eman.
• Wakapolres Tanggamus Sentil Istri Polisi dan Polwan yang Bergaya Hidup Berlebihan
Pengecekan dilakukan polwan senior Polres Bripka Wahyunita Ais yang berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang.
Hasilnya ditemukan sebanyak 5 personel, terdiri 3 personel polwan dan 2 personel ASN yang kedapatan punya ukuran panjang rambut tidak sesuai peraturan.
Mereka adalah Brigpol EF, Briptu NO, Bripda DE, Pengatur ER dan Pengatur WA.
Kepada ke 5 personel tersebut langsung diberikan tindakan disiplin berupa push up sebanyak 20 kali dan pemotongan rambut oleh polwan senior.
Kegiatan sidak sesuai dengan perintah Kapolda melalui Kabid Propam Polda Lampung dan wajib dilaksanakan Kasi Propam Polres jajaran untuk dilaporkan hasilnya kepada satuan atas secara berjenjang.
Aturan Penampilan Polwan
Polwan memang tidak bisa sembarangan dalam hal penampilan.
Ada aturan yang harus mereka ikuti dalam penampilan.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri, Naning Setyo Budiarti, mengatakan, ada sejumlah aturan yang disusun sebagai standar berdandan para polwan.
Aturan-aturan itu terangkum dalam buku saku panduan polwan dalam menaati tata tertib sebagai aparat penegak hukum.