3 Polwan di Tulangbawang Dihukum Push Up karena Penampilan Tak Sesuai Standar, Ini Aturannya

Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK - Tiga personel polwan dan 2 personel ASN yang kedapatan punya ukuran panjang rambut tidak sesuai peraturan diminta push up saat Sipropam Polres Tuba menggelar sidak, Selasa (2/4).

Namun, sekali lagi, penggunaannya tak boleh berlebihan.

"Tidak ada aturan baku ya soal ini. Misal kami larang polwan lakukan sulam alis. Padahal sekarang sudah ada teknologi sulam alis yang tampak natural. Jadi dirasa saja apakah penampilan itu berlebihan atau tidak," tuturnya.

Menurut dia, prosedur kecantikan yang sudah jelas dilarang adalah operasi plastik.

Karena itu dapat dikategorikan juga sebagai pemalsuan identitas polwan.

"Namun dengan catatan operasi plastik untuk kecantikan yang dilarang. Kalau untuk prosedur kesehatan misal polwan celaka saat bertugas dan alasan kesehatan lain, tentu ada kebijaksanaan," sebutnya.

Perhiasan

Naning mengatakan, dalam memakai perhiasan polwan juga dilarang berlebihan.

Dalam buku saku itu polwan dilarang menggunakan perhiasan giwang atau anting, kalung.

Mereka boleh menggunakan cincin tetapi tidak lebih dari dua dengan ukuran yang wajar.

"Polwan harus mengesankan kesederhanaan dan jauh dari hedonisme. Maka penggunaan perhiasan dibatasi," sebutnya.

Menurut Naning, perhiasan yang berlebihan juga beresiko mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.

Kuku

Aturan berhias ini juga mencakup cara menghias kuku polwan.

Polwan dilarang menggunakan cat berwarna pada kukunya.

"Selain itu polwan tak boleh memanjangkan kuku secara berlebihan. Panjang kuku maksimal 2 milimeter," kata dia.

Aturan ini dibuat mengingat dalam bertugas polwan berhubungan dengan penggunaan sejumlah senjata.

Kuku yang panjang dapat mengganggu kerja taktis polwan.

Naning mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap cara berhias polwan.

Akan ada teguran untuk polwan yang melanggar.

(Tribunlampung.co.id/kompas.com/Endra Zulkarnain)

Berita Terkini