TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tiga anggota polwan Polres Tulangbawang kena hukuman push up.
Tiga polwan Polres Tulangbawang ini kena hukuman push up karena penampilannya dinilai tidak sesuai aturan kepolisian.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulangbawang melakukan sidak (inspeksi mendadak) kepada belasan polwan dan ASN Polri.
Kasi Propam Polres Tulangbawang Ipda Eman Supriyatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kegiatan dilaksanakan pada Selasa (2/4/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang kerja Propam Polres.
"Sebanyak 14 personel yang terdiri dari 10 personel polwan dan 4 personel ASN disidak. Kegiatannya berupa pengecekan perorangan dan sikap tampang (panjang rambut) yang sesuai dengan aturan," ujar Ipda Eman.
• Wakapolres Tanggamus Sentil Istri Polisi dan Polwan yang Bergaya Hidup Berlebihan
Pengecekan dilakukan polwan senior Polres Bripka Wahyunita Ais yang berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang.
Hasilnya ditemukan sebanyak 5 personel, terdiri 3 personel polwan dan 2 personel ASN yang kedapatan punya ukuran panjang rambut tidak sesuai peraturan.
Mereka adalah Brigpol EF, Briptu NO, Bripda DE, Pengatur ER dan Pengatur WA.
Kepada ke 5 personel tersebut langsung diberikan tindakan disiplin berupa push up sebanyak 20 kali dan pemotongan rambut oleh polwan senior.
Kegiatan sidak sesuai dengan perintah Kapolda melalui Kabid Propam Polda Lampung dan wajib dilaksanakan Kasi Propam Polres jajaran untuk dilaporkan hasilnya kepada satuan atas secara berjenjang.
Aturan Penampilan Polwan
Polwan memang tidak bisa sembarangan dalam hal penampilan.
Ada aturan yang harus mereka ikuti dalam penampilan.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri, Naning Setyo Budiarti, mengatakan, ada sejumlah aturan yang disusun sebagai standar berdandan para polwan.
Aturan-aturan itu terangkum dalam buku saku panduan polwan dalam menaati tata tertib sebagai aparat penegak hukum.
Rambut
Aturan pertama mengenai potongan rambut.
Potongan rambut Polwan harus serasi dan memiliki panjang maksimal dua sentimeter di bawah kerah baju.
"Potongan rambut ini diatur agar tidak menyulitkan polwan dalam bertugas namun tetap rapi dan elok dipandang," kata Naning saat dihubungi, Senin (21/5/2018) malam.
Ia melanjutkan, polwan dengan tugas khusus boleh memanjangkan rambut sebatas bahu dengan tetap memperhatikan keindahan dan keserasian penampilan.
• 12 Fakta Polwan Menyamar Jadi PSK, Diminta Layani Esek-esek dan Dinilai Cocok untuk Brondong
"Polwan kan juga ada yang bertugas sebagai intel. Untuk polwan dengan fungsi operasional tertentu ini boleh memanjangkan rambut sebatas bahu tapi juga harus tetap rapi," ujar dia.
Warna rambut juga ada aturannya. Polwan dilarang mewarnai rambut dengan warna terlalu mencolok.
"Boleh mewarnai rambut namun harus dengan warna asli rambut. Misalkan hitam dan coklat tua," ujar dia.
Polwan juga tak diperbolehkan menyasak rambut terlalu tinggi dan berlebihan saat mengenakan pakaian dinas.
"Polwan juga dilarang memakai jepit rambut, bando, ikat rambut pada saat berpakaian dinas," ujarnya.
Makeup Wajah
Naning mengatakan, sebenarnya tak ada aturan baku mengenai alat makeup apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan polwan.
Polwan dilatih untuk memiliki kepekaan dalam menilai apakah penampilannya berlebihan atau masih elok dipandang.
"(Soal makeup) standar saja sebenarnya. Yang penting tidak berlebihan. Misalkan saja, sebenarnya polwan itu tidak boleh menggunakan extention bulu mata, kalau maskara saja boleh. Karena kalau pakai extention kan tidak wajar kan," kata dia.
Ia melanjutkan, selama ini lipstick, bedak, dan peralatan kecantikan standar lainnya boleh digunakan untuk mengesankan wajah segar polwan.
Namun, sekali lagi, penggunaannya tak boleh berlebihan.
"Tidak ada aturan baku ya soal ini. Misal kami larang polwan lakukan sulam alis. Padahal sekarang sudah ada teknologi sulam alis yang tampak natural. Jadi dirasa saja apakah penampilan itu berlebihan atau tidak," tuturnya.
Menurut dia, prosedur kecantikan yang sudah jelas dilarang adalah operasi plastik.
Karena itu dapat dikategorikan juga sebagai pemalsuan identitas polwan.
"Namun dengan catatan operasi plastik untuk kecantikan yang dilarang. Kalau untuk prosedur kesehatan misal polwan celaka saat bertugas dan alasan kesehatan lain, tentu ada kebijaksanaan," sebutnya.
Perhiasan
Naning mengatakan, dalam memakai perhiasan polwan juga dilarang berlebihan.
Dalam buku saku itu polwan dilarang menggunakan perhiasan giwang atau anting, kalung.
Mereka boleh menggunakan cincin tetapi tidak lebih dari dua dengan ukuran yang wajar.
"Polwan harus mengesankan kesederhanaan dan jauh dari hedonisme. Maka penggunaan perhiasan dibatasi," sebutnya.
Menurut Naning, perhiasan yang berlebihan juga beresiko mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.
Kuku
Aturan berhias ini juga mencakup cara menghias kuku polwan.
Polwan dilarang menggunakan cat berwarna pada kukunya.
"Selain itu polwan tak boleh memanjangkan kuku secara berlebihan. Panjang kuku maksimal 2 milimeter," kata dia.
Aturan ini dibuat mengingat dalam bertugas polwan berhubungan dengan penggunaan sejumlah senjata.
Kuku yang panjang dapat mengganggu kerja taktis polwan.
Naning mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap cara berhias polwan.
Akan ada teguran untuk polwan yang melanggar.
(Tribunlampung.co.id/kompas.com/Endra Zulkarnain)