Berita Lampung
Pengawasan APH Lemah, Walhi Lampung Beri Contoh Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terhadap tambang liar disorot Walhi Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) terhadap tambangan, khususnya tambang liar di Provinsi Lampung mendapat sorotan dari Walhi Lampung.
Direktur Walhi Irfan Tri Musri menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian.
"Kalau meminimalisir tambang liar, lagi-lagi kembali ke pemerintah daerah dan penegak hukum, karena yang terjadi saat ini justru bisa dibilang terjadi pengabaian oleh Pemda dan APH," kata Irfan, Rabu (3/9/2025).
Ia memberikan contoh kasus tambang emas ilegal di Way Kanan yang dibiarkan tanpa penindakan tuntas.
Serta tambang batu di Bandar Lampung yang hanya dikenai sanksi administrasi berupa pemasangan plang.
"Kami menilai tidak bisa jika penambang liar hanya dikenakan sanksi administrasi untuk mengurus izin dan sebagainya," Kata diam
"Kalau begini berarti tidak ada perspektif lingkungan dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Irfan menegaskan bahwa sanksi sudah jelas tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dia pun menyebut jika pelaksanaan aturan tersebut hanya tinggal menunggu kemauan dari pihak terkait, baik pemerintah maupun penegak hukum
"Sesuai UU 3 No 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di sana kalau diterapkan sudah jelas semua, tinggal kemauan saja," pungkasnya.
Walhi ikut menilai dampak negatif dari aktivitas pertambangan di Bumi Ruwa Jurai jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai keuntungan dari tambang hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha dan pekerja.
Sementara, lanjutnya, masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi lertambangan menghadapi dampak serius, mulai kerusakan lingkungan, hingga potensi penyakit yang ditimbulkan.
"Kalau bicara dampak, tentu dampak positifnya hanya segelintir kecil, hanya keuntungan ekonomi bagi para pengusaha dan pekerja tambang saja," ujar Irfan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan, klaim bahwa dampak positif tambang lebih besar adalah hal yang patut dipertanyakan.
Walhi Lampung Sebut Belum Ada Perusahaan Reklamasi Pascatambang |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Dinonaktifkan, Pengamat Unila: Bisa Jadi Persoalan Baru |
![]() |
---|
Pengurus HIPMI Lampung Diduga Pesta Narkoba Hanya Dikenai Wajib Lapor |
![]() |
---|
Motor Milik Tukang Parkir di Bandar Lampung Hilang dalam 20 Detik |
![]() |
---|
DLH Lampung Tegaskan Larangan Tambang di Pasir Sakti Lamtim Masih Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.