Berita Lampung

Pengawasan APH Lemah, Walhi Lampung Beri Contoh Tambang Emas Ilegal di Way Kanan  

Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terhadap tambang liar disorot Walhi Lampung

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Dok Tribunlampung.co.id
PENGAWASAN LEMAH - Walhi Lampung soroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum aktivitas tambang di Lampung. 

"Semua pertambangan dampak negatifnya pasti lebih besar.

Kalau ada yang klaim dampak positifnya lebih besar, saya pengen lihat dan pengen mendengar langsung dari pihak yang mengklaim," tegasnya.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan, DLH tetap memberi pengawasan terhadap perusahaan tambang.

Pengawasan dijalankan secara berjenjang oleh DLH pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

"Pengawasan DLH tetap dilaksanakan sesuai kewenangannya masing-masing, karena pengawasan LH ada di pusat , provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya

"Pengawasan ke depan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, tidak hanya sebatas usaha tambang, tetapi seluruh pelaku usaha yang berizin," kata Yulia.

Ia menambahkan, DLH menggunakan peraturan terkait lingkungan hidup, seperti Permen LH 14/2024 dan PP 22/2021 sebagai acuan.

Mengenai perusahaan yang tidak taat aturan, Yulia membedakannya menjadi dua, yaitu perusahaan berizin dan perusahaan ilegal.

"Untuk perusahaan ilegal, penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.

Kendati demikian masih saja ada pelaku usaha tambang yang tidak taat aturan, bahkan beroperasi secara ilegal.

"Untuk yang ilegal, kewenangan penindakan ada di APH," kata Yulia.

Anggota DPRD Provinsi Lampung mendorong perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. 

Dia menilai, kepatuhan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi contoh bagi perusahaan lain. 

"Kami tentu mengapresiasi perusahaan yang bersedia memperbaiki kekurangan dan patuh pada aturan," Ujar Mikdar, Selasa (2/9/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved