Tribun Pringsewu

Modus Minta Tolong, Pria di Pringsewu Setubuhi Anak Tetangganya Saat Sang Istri Sedang Tidur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modus Minta Tolong, Pria di Pringsewu Setubuhi Gadis Tetangganya Saat Sang Istri Sedang Tidur

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sungguh bejat perbuatan seorang kakek usia 70 tahun, KS dan pria beristri YA (35) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini.

Pasalnya kedua pria yang seharusnya menjadi pengayom anak-anak ini justru tega mencabuli dan menyetubuhi gadis ingusan, yang baru lulus SMP, TS (15).

Kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu. Ironisnya para pelaku melakukan perbuatannya lebih dari satu kali terhadap korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Orang tua korban, KR (43) melaporkan perbuatan para pelaku kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo. Atas prilaku bejatnya itu, petugas lantas menjemput para pelaku.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan kedua terduga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terasa Hawa Panas, Riyanto Kaget Bangun Tidur Api Sudah Melalap Atap Rumah

Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS juga korban persetubuhan anak dibawah umur oleh YA pada medio bulan Februari hingga Mei 2019.

"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.

Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatannya. YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya. Dia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa kemarin.

Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo. Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

YA Nekat Setubuhi Korban Saat Istri Tidur

Korban TS (15) mengaku telah termakan bujuk rayu para pelaku. KS yang berusia 70 tahun, mencabuli TS dengan modus meminta tolong.

TS mengaku dipanggil ke rumah KS untuk membetulkan handphone. Ketika itu lah KS melakukan perbuatanbejatnya mencabuli korban.

Sedangkan YA awal mulanya meminta lagu terhadap TS. Akan tetapi, YA juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba korban.

Tidak hanya itu, YA juga pernah nekat menyetubuhi TS di rumahnya. Saat itu TS diminta membeli es batu di tempat pelaku YA.

"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Berita Terkini