Bolehkah Memasang Keramik di Pemakaman

Apakah boleh sebuah makam dipasang keramik, padahal makam itu berada di tanah pemakaman wakaf/umum

Tayang:
Editor: taryono
Apakah boleh sebuah makam dipasang keramik, padahal makam itu berada di tanah pemakaman wakaf/umum atau dengan alasan untuk menandai sebuah identitas dan keawetan? Bagaimana dengan yang lain?
Pengirim : +6285769886xxx

Bila Niatnya Baik Tidak Apa-apa

Menurut pandangan Islam tidak diperbolehkan memasang semen keramik di makam. Seperti halnya makam yang ada di Mekah, dibiarkan tanpa keramik dan hanya ada batu nisan untuk penulisan nama.

Namun karena di Indonesia tanah makam sedikit, sedangkan manusia yang meninggal banyak. Dan untuk mengetahui atau menandai antara makam satu dengan yang lain, maka biasanya dibuatkan keramik. Intinya kembali ke niat masing-masing. Bila niatnya baik tidak apa-apa.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved