Harga Pasaran Tanah Rp 300 Ribu tapi Dapat Ganti Rugi Rp 20 Ribu

Gunawan hanya dapat bergumam begitu tahu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan penyesuaian nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gunawan hanya dapat bergumam begitu tahu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan penyesuaian nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan jalur dua empat lajur Jalinbar hanya sekitar Rp 20 ribu per meter per segi.

“Ya, kasian rakyatnya,” kata warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo tersebut, Kamis (24/5/2012). Gunawan mengaku, tanahnya bakal tergusur pembangunan jalan tersebut sebanyak kurang lebih enam meter.

Itu dia ketahui dari hasil pengukuran dari Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Pertambangan yang kini sudah dipatok.  Atas kebutuhan lahan jalur dua sepanjang 8,2 meter dari tepi jalan protokol saat ini, panjang tanah Gunawan ini hanya tersisa delapan meter.

“Belum tahu apakah kebutuhan 8,2 meter itu berikut dengan irigasi. Kalau belum, misal ditambah dua meter lagi, habis tanah saya tinggal enam meter,” tukasnya. Menurutnya ukuran itu menjadi tanggung, dijual pun jarang orang yang mau membeli.

Sementara ganti rugi sebesar Rp 20 ribu itu, lanjut Gunawan, tidak bisa lagi dibelikan tanah pengganti. Atas hal tersebut, dia berharap Pemkab Pringsewu bisa secara bijak menentukan nilai ganti rugi lahan warga tersebut.

Sebelumnya Kepala Pekon Wates Irwan Kristianto mengungkapkan, apabila ganti rugi lahan akan disesuaikan NJOP, besarannya hanya sekitar Rp 20 ribu. Besaran nilai tersebut dibenarkan Kepala Dispenda Pringsewu Hendrid.

Padahal, tambah Irwan, harga pasaran tanah di Pekon Wates, khususnya sepanjang tepi Jalinbar berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Kendati demikian belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara Pemkab Pringsewu dengan warga.

Gunawan menambahkan, berdasar pertemuan sebelumnya, besaran nilai ganti rugi tersebut akan berpedoman pada ganti rugi lahan yang diperuntukan sebagai Terminal Tipe C Gadingrejo saat ini, yaitu Rp 60 ribu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Pringsewu Firman Muntako mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan nilai ganti rugi lahan. Adapun nilainya, menurut Firman, tidak jauh-jauh dari NJOP.

Diketahui pembangunan jalur dua empat lajur Jalinbar ini, rencananya sepanjang 8,2 kilometer. Mulai dari Jalinbar KM 34+950 Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, hingga Jalinbar KM 43+150 Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.

Kebutuhan lahannya mencapai 85.479,5 meter per segi. Pembangunan jalan tersebut akan dilakukan secara bertahap, pertama kali yakni ruas Jalinbar Pekon Wates hingga Pekon Bulok Karto, Kecamatan Gadingrejo sepanjang 2,8 kilometer.

Tak hanya jalur dua, Pemkab Pringsewu juga akan membangun rest area dan tugu selamat datang di areal sawah sebelum masuk Kecamatan Pringsewu dari arah Bandar Lampung. Tepatnya, di perbatasan antara Pekon Wates dan Pekon Bulokkarto.(didik)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved