Baru Tiga Tempat Hiburan di Pringsewu yang Bayar Pajak
Sumber pemasukan daerah Kabupaten Pringsewu melalui pajak hiburan masih rendah
Baru tercatat tiga pengusaha yang melaksanakan kewajiban membayar pajak hiburan. Yakni Quen Karaoke di Kecamatan Gadingrejo, Diamond Spa Pringsewu dan Fun City (time zone) di Chandra Department Store Pringsewu.
Padahal yang terdata sebagai objek pajak hiburan di Dinas Pendapatan (Dispenda) Pringsewu lebih dari itu. "Tercatat sebagai objek pajak hiburan di tahun 2012 ini ada sebanyak tujuh tempat," tukas Kepala Dinas Pendapatan Hendird, Rabu (11/7).
Ia mengatakan beberapa tempat hiburan yang yang pajaknya belum tertagih, diantaranya Family Karaoke Terminal Sari Nongko, Grojogan Sewu, dan Planet Bilyard. Selain itu, masih ada sejumlah tempat hiburan yang belum tercatat sebagai objek pajak hiburan.
Menurut Hendrid untuk pemungutan pajaknya, masih dalam tahap pendekatan ke pengusaha. Karena beberapa pengusaha hiburan tersebut dia ketahui sedang merintis usaha dan mulai berkembang.
"Khawatirnya, jika dipaksakan akan mematikan usaha mereka (pengusaha)," ujarnya. Selain itu, tambah dia, beberapa wajib pajak hiburan yang sudah melaksanakan kewajiban masih dikenakan pungutan semampunya.
Apa bila diterapkan sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, besaran pajak hiburan itu berfariasi. Khusus spa, karaoke dan salon sebesar 30 persen.(didik)