Boleh Tidak Seorang Janda Nikah Tanpa Wali?
saya pernah mendengar bahwa seorang janda dapat menikah tanpa wali,
Pengirim: +628567218xxx
Janda Nikah Tetap Pakai Wali
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu luruskan adanya salah penafsiran di masyarakat yaitu seolah - olah janda dapat menjadi wali atas dirinya. Itu merupakan tafsir, bahwa orang tua kandung tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap anaknya yang sudah janda dalam artian bahwa si anak yang janda dapat atau mempunyai hak terhadap dirinya, dan banyak tafsir lainnya terkait hal tersebut,
Bagi janda yang akan menikah perlu kami jelaskan bahwa syarat - syarat dan rukun nikah di antaranya adalah adanya wali, artinya seorang yang menikah harus dinikahkan oleh walinya.
Hal tersebut didasarkan hadits shahih yang dishahihkan oleh Syeikh Al Albani Rohimakumullah, Rosulullah bersabda "Barang siapa saja seorang wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya bathil (tidak sah). (HR. Abu daud, At tirmizi, dari Aisyah ra).
Begitupula hadits lain, Rosul bersabda "Tidak sah nikah tanpa wali dan dua org saksi (HR. Abdurraza, At thabrani, baihaqi, sahabat imron bin husen). Jadi, dapat kita simpulkan bahwa baik gadis atau janda ketika ingin menikah maka tetap harus ada wali.
H.M.Syaifullah,S.Ag.
Kepala KUA
Kecamatan Tanjung Karang Pusat (eka)