Satpol PP Metro Gusur Spanduk Lukman Hakim

Terhadap spanduk atau banner kandidat yang dipasang melanggar aturan, Satpol PP Kota Metro

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Leo David

TRIBUNLAMPUNG.co.id -Terhadap spanduk atau banner kandidat yang dipasang melanggar aturan, Satpol PP Kota Metro membongkar dan mengangkutnya. Kasatpol PP Juri menegaskan tidak memilih spanduk atau banner kandidat mana yang ditertibkan.

"Penertiban ini kita lakukan secara adil, spanduk siapapun yang melanggar ketentuan kita tertibkan," tuturnya, Senin (22/7/2013).

Pengamatan Tribun Lampung, salah satu banner milik pasangan Alzier-Lukman juga ditertibkan.

Padahal Lukman Hakim notabene adalah Wali Kota Metro. "Pak wali juga sudah mengatakan, kalaupun ada spanduk dirinya, jika itu melanggar ketentuan harus ditertibkan," tukasnya. (leo david)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved