Berita Lampung

PH Dendi Ramadhona Sesalkan Kejati Gunakan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara

PH Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu menyesalkan adanya penghitungan kerugian negara menggunakan akuntan publik. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KERUGIAN NEGARA - Penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu (kanan) bersama tim Jepri Manalu saat diwawancarai awak media, Jumat (23/1/2026). Pihaknya menyesalkan adanya penghitungan kerugian negara menggunakan akuntan publik.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu menyesalkan Kejati Lampung menggunakan akuntan publik dalam menghitung kerugian negara kliennya. 

Sopian Sitepu menyesalkan adanya penghitungan kerugian negara menggunakan akuntan publik. 

"Bahwa berdasarkan undang-undang, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, bukan akuntan publik sebagaimana yang belakangan kerap digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Sopian Sitepu, Jumat (23/1/2026). 

Dikatakannya, permasalah perhitungan kerugian negara ini akan diluruskan kebenarannya. 

Menurut undang-undang, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPKP atau BPK.

Namun saat ini sudah menjadi tren perhitungan dilakukan oleh akuntan publik.

Dirinya menilai bahwa dalam praktiknya, akuntan publik yang dilibatkan kerap tidak melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh. 

Pihaknya menilai akuntan publik hanya menggunakan metode hitung-hitungan sederhana tanpa menggali fakta yang sebenarnya di lapangan.

"Dari pengalaman kami, akuntan publik ini tidak melakukan audit investigatif, mereka hanya menggunakan perhitungan tambah, kurang, sama dengan dan tidak melihat fakta kebenarannya," ujarnya.

Pihaknya menilai hasil perhitungan tersebut menjadi pincang secara keilmuan.

Karena data yang digunakan sepenuhnya bersumber dari penyidik, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). 

“Data hanya diperoleh dari data-data yang diberikan oleh teman-teman penyidik, ini menjadi keluhan hampir semua advokat yang menangani perkara tipikor," kata Sopian.

Karena perhitungan seperti itu tidak seimbang dan sangat merugikan tersangka. 

Pihaknya memastikan perhitungan kerugian negara akan menjadi salah satu fokus utama pembelaan dalam proses persidangan mendatang.

Ia mengatakan, sebagaimana yang diatur oleh KUHAP ataupun KUHP yang terbaru pihaknya akan mengkritisi apakah pemeriksaan-pemeriksaan tersebut sesuai atau tidak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved