Berita Lampung
Kalahkan BPN Lampung Timur di PTUN, Khuzil Afwa Selamatkan Lahan SHM
Menang gugatan lawan BPN, Khuzil Afwa sujud syukur. Lahan SHM sejak 2006 dituduh masuk kawasan hutan, PTUN perintah BPN Lampung Timur proses roya.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- PTUN Bandar Lampung mengabulkan gugatan Khuzil Afwa Kahuripan terhadap BPN Lampung Timur terkait penghapusan hak tanggungan (roya) atas dua sertifikat tanah miliknya.
- Hakim menyatakan penolakan BPN memproses roya dengan alasan lahan masuk kawasan hutan adalah tindakan yang batal secara hukum.
- BPN diperintahkan wajib menghapus status hak tanggungan pada dua SHM milik Khuzil.
- Tanah tersebut telah bersertifikat sejak 2006 dan kredit banknya lunas sejak 2023.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Air mata dan raut wajah penuh syukur tak mampu disembunyikan oleh Khuzil Afwa Kahuripan. Setelah melalui perjuangan hukum yang melelahkan selama berbulan-bulan, keadilan yang dinantinya akhirnya runtuh ke pelukannya.
Baca juga: Sengketa Tanah Gotong Royong, Ahli FH Unila Sebut SHM Bukti Kepemilikan Paling Kuat
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengetuk palu kemenangan dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya terhadap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL tersebut, PTUN secara tegas memerintahkan BPN Lampung Timur untuk segera menghapus pencatatan hak tanggungan (roya) atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Khuzil yang terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
"Alhamdulillah, Allah menunjukkan mana yang hak dan mana yang batil. Saya sangat bersyukur karena diberikan kekuatan untuk memperjuangkan hak saya hingga akhirnya perkara ini dimenangkan," ungkap Khuzil dengan suara bergetar saat memberikan keterangan pers di Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Sertifikat Resmi Sejak 2006 Tiba-Tiba Disebut Kawasan Hutan
Prahara hukum ini bermula ketika Khuzil hendak mengurus proses roya atau pembersihan status jaminan atas tanahnya. Dua sertifikat tanah miliknya, yakni SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas 19.930 meter persegi, sebelumnya dijadikan agunan kredit di Bank BRI.
Khuzil telah melunasi seluruh kewajiban utangnya sejak 22 September 2023, dan pihak bank pun telah menerbitkan surat resmi pengantar roya. Namun, tembok besar menghadang ketika ia membawa dokumen tersebut ke Kantor BPN Lampung Timur.
Pihak BPN menolak memprosesnya dengan alasan yang mengejutkan: lahan Khuzil dinyatakan masuk dalam kawasan hutan negara.
Padahal, Khuzil telah mengantongi SHM resmi dan mengelola lahan pertanian tersebut dengan taat pajak selama hampir dua dekade sejak tahun 2006 tanpa pernah sekalipun tersangkut sengketa hukum.
"Rasa kecewa tentu ada. Tanah ini legal, resmi, ada sertifikatnya dan sudah kami miliki sejak tahun 2006. Tapi aneh, ketika utang sudah lunas dan hendak diroya, justru tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan," tutur Khuzil mengingat keganjilan tersebut.
Merasa haknya dikebiri oleh birokrasi, Khuzil menunjuk Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Aprilliati dan Rekan yang beranggotakan Aprilliati, Watoni Noerdin, Liza Noviyanti, Samson Siagian, dan I Made Dwi Payana untuk melayangkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung pada Februari 2026 lalu.
Putusan Imperatif: BPN Wajib Tunduk pada Hukum
Setelah melalui rangkaian pembuktian yang panjang, Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang diketuai Gayuh Rahantyo bersama anggota Heri Senoaji dan Sonia Putri Wijaya menyatakan bahwa tindakan Kepala BPN Lampung Timur yang menolak menghapus hak tanggungan tersebut adalah perbuatan yang cacat hukum dan batal.
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Aprilliati, menegaskan bahwa putusan ini menjadi tamparan keras sekaligus pengingat bagi pejabat publik agar tidak sewenang-wenang dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
"Majelis hakim bukan hanya menyatakan tindakan tergugat batal, tetapi juga mewajibkan tergugat melakukan penghapusan hak tanggungan. Kata 'wajib' dalam amar putusan itu bersifat imperatif, mengikat, dan harus dilaksanakan oleh BPN," tegas Aprilliati.
Senada, Watoni Noerdin yang juga berada di tim hukum Khuzil, menyebut putusan ini sebagai oase keadilan. "Kalau masyarakat sudah taat hukum dan melaksanakan kewajibannya membayar utang, kenapa pejabat negara tidak melakukan hal yang sama? Padahal secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar jika roya itu dijalankan," cetusnya.
Harapan Baru Bagi 3.700 Warga Sindang Anom
Bagi Khuzil, ketukan palu hakim hari ini bukan sekadar tentang tanahnya yang kembali bersih dari status agunan. Kemenangan ini ia dedikasikan sebagai secercah harapan dan payung hukum bagi ribuan tetangganya di Kecamatan Sekampung Udik yang tengah menghadapi kecemasan serupa terkait status tanah mereka.
| BTPN Syariah Salurkan Hewan Kurban untuk Nasabah dan Warga Tulangbawang |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Dukung Pemanfaatan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG |
|
|---|
| Pemilik Toko Emas JSR Diperiksa, Polda Lampung Dalami Aliran Hasil Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| KKKS SD Bandar Lampung Sambut Positif Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG |
|
|---|
| Curi Uang Rp 86 Juta, Remaja dari Pringsewu Lampung Foya-foya Beli Narkoba dan Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kalahkan-BPN-Lampung-Timur-di-PTUN-Khuzil-Afwa-Selamatkan-Lahan-SHM.jpg)