Mudik Lebaran 2013

Majikan Wajib Beri THR Kepada PRT

Pembantu rumah tangga (PRT) wajib menerima tunjangan hari raya dari majikan. THR yang diberikan minimal satu bulan gaji.

Editor: muhammadazhim

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bandar Lampung Dhomiril Hakim mengatakan, pembantu rumah tangga (PRT) wajib menerima  tunjangan hari raya dari majikan. THR yang diberikan minimal satu bulan gaji.

"Biasanya THR diberikan kepada kaum buruh atau pekerja pabrik atau perusahaan. Kalau PRT   menjadi urusan majikan. Dan PRT wajib dan berhak menerima THR," ujar Dhomiril melalui ponselnya, Minggu (4/8/2013).

Dia menjelaskan, selama ini PRT biasanya menerima THR dari majikan tanpa ada ketentuan. Upah yang diterima juga tidak ada patokan, sehingga nominal THR sesuai keinginan majikan.

Menurut Dhomiril, pembayaran THR bagi para PRT sebaiknya dilakukan secara wajar dan berperikemanusian. "Proporsional, kalau bisa minimal satu bulan gaji. Semua harus ada kebijaksanaan  dan kesadaraan dari majikan mereka," tegasnya.

Dijelaskannya, PRT sebenarnya memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, sehingga wajib mendapatkan haknya seperti pekerja lainya. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para majikan untuk membayar THR PRT.

Dia menambahkan, ketentuan THR harus diberikan sebesar satu kali gaji bagi buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Untuk pekerja yang belum satu tahun adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji.(rri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved