Lebaran 2013
88 Napi di Lapas Kotabumi Dapat Remisi Lebaran
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-88 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Kalapas Kotabumi, Supriyono, Minggu (11/8/2013), mengatakan remisi khusus ini diberikan kepada seluruh narapidana di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Dengan pemberian remisi ini, selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik, juga mengurangi dampak kelebihan kapasitas yang ada di lapas atau rutan," tambah dia.
Ia menjelaskan, proses pemberian remisi khusus kepada narapidana dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dari 88 orang tersebut, diakuinya seorang di antaranya langsung bebas dari tahanan. (anung bayuardi)