Anggota Dewan Tepergok Narkoba

Agus Minta Kedepankan Azas Praduga tak Bersalah

Agus Bhakti Nugroho, pengacara anggota DPRD Tanggamus Nazmi Damsyik, meminta

Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Agus Bhakti Nugroho, pengacara anggota DPRD Tanggamus Nazmi Damsyik, meminta kepada masyarakat untuk  tidak menghukum kliennya sebelum ada putusan hukum tetap. Ia mengatakan, semua pihak mesti mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Agus mengutarakan, kliennya adalah korban dalam kasus ini. "Nazmi sebenarnya adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Karena itu hukumannya adalah rehabilitasi sesuai dengan UU Narkotika," papar dia kepada wartawan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Selasa (20/8/2013).

Aparat Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Permata Biru, Sukarame pada Minggu (18/8) sekitar pukul 23.00 wib. Polisi menangkap tiga orang yaitu Nazmi, Ice dan Tabrani.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Sunaryoto, pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa plastik kecil bening dan alat hisap sabu-sabu. "Urine ketiga tersangka positif mengandung metamphetamine," ucap dia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved