Operasi Tangkap Tangan KPK
Akil Mochtar Akan Ditahan di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menahan enam orang
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menahan enam orang terperiksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka akan ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memastikan bahwa pihaknya akan menahan enam tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, tak dirinici siapa-siapa saja yang ditahan di Rutan KPK cabang POM DAM Guntur Jaya, Manggarai atau Rutan yang ada di markas Abraham Samad Cs yang terletak di Jl HR Rasuna Said.
"Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan dalam rutan KPK," kata Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurut Bambang, mereka masih menjalani pemeriksaan hingga sore tadi. Sejauh ini, sambung Bambang, 13 orang menjadi terperiksa sejak Rabu (2/10/2013) malam.
Ke-13 orang itu termasuk enam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua orang yang diperiksa secara intensif sejak jam 22.00 WIB kemarin, itu sebanyak 13 orang tapi kemudian yang ditetapkan oleh komisi adalah sebanyak 6 orang," kata Bambang.
Terkait pengembangan kasus ini, terang Bambang, pihaknya saat ini tengah fokus menggarap kasus yang telah menyeret enam orang tersangka termasuk Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut.
"KPK sekarang fokus pada apa yang sudah ditangani tapi terus mengembangkan berbagai kemungkinan sesuai hasil dan proses pemeriksaaan," ujarnya.