Operasi Tangkap Tangan KPK

Akil Mochtar Ditangkap KPK, Refly Harun Bersyukur Meski Tetap Bersedih

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku bersyukur meski tetap bersedih

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku bersyukur meski tetap bersedih karena Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Refly sempat mengungkapkan dugaan kasus suap di MK pada tahun 2010 silam. Namun, menurut hasil tim investigasi kala itu, dugaan tersebut tak bisa dibuktikan. Alhasil, Refly sempat berseteru dengan ketua MK saat itu Mahfud MD dan hakim Akil Mochtar.

"Saya bersyukur, karena pernyataan saya dahulu sudah mendapatkan fakta pembenarannya saat ini. Tapi saya juga bersedih , karena sebagai warga negara ini MK ternyata tidak lepas dari virus korupsi," kata Refly, Kamis (3/10/2013).

Menurut Refly, dirinya sejak beberapa tahun lalu sudah meragukan integritas hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi itu dipilih melalui cara yang menurutnya tak memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabel, dan partisipatif.

Apalagi, kata Refly, pemilihan hakim konstitusi juga melibatkan DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. "Hal ini menyebabkan pemilihan hakim konstitusi terlalu kental nuansa politisnya ketimbang profesionalitasnya," imbuhnya.

Ia menilai, banyak tokoh yang kompeten, netral, dan berintegritas justru tak terpilih sebagai hakim konstitusi.

"Jadi menurut saya, jabatan hakim MK harus bebas dari kepentingan politik. Hakim MK tidak boleh berasal dari orang politik. Kalaupun bekas orang politik, orang itu harus sudah pensiun minimal 5 tahun dari kegiatan politiknya. Itu satu-satunya solusi," tegasnya.

Refly juga sempat menyinggung kekecewaannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), sejak tiga tahun silam.

Testimoni Refly sendiri mengenai praktik dugaan suap di MK mucul pada tahun 2010. Namun, bukan direspons oleh MK, justru Refly yang dilaporkan Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tiga tahun yang lalu kebetulan pada waktu itu bermula di tulisan saya di sebuah harian dan tanggal 25 Oktober 2010. Waktu itu saya menanggapi tulisan Pak Mahfud sebagai ketua MK yang mengatakan MK bersih 100 persen. Nah, saya pada waktu itu mengatakan bahwa isu tentang MK sudah disuap. Itu sudah berseliweran di mana-mana, dan saya mengangap itu kesempatan untuk berinstrospeksi diri dan sebagainya," kata Refly.

Refly masih merekam jelas peristiwa soal praktik suap tersebut. Sebab, dia saat itu yang mendampingi Calon Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih ketika ada sengketa pilkada di MK.

Diungkapkannya, memang Akil Mochtarlah, hakim MK yang diduganya meminta agar kliennya menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk penanganan perkara. Saat itu, Akil belum menjadi ketua MK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved