Operasi Tangkap Tangan KPK
Akil Mochtar Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Gunung Mas Kemarin
proses sidang sengketa Pilkada Gunung Mas sudah selesai.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 2- Rp 3 miliar.
Saat ditangkap, Akil bersama anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN di rumah Akil, Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat terpisah, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang menjadi petahana pada Pilkada Gunung Mas. Ditangkap juga bersama Hambit seseorang berinisial DH.
Penelusuran Tribunnews.com, pada Rabu (2/10/2013) pukul 13.00 WIB, majelis hakim MK menyidangkan sengketa Pilkada Gunung Mas. Majelis hakim yang menyidangkan, yakni Akil Mochtar sebagai ketua dengan anggota Maria Farida dan Anwar Usman.
Hakim konstitusi, Harjono menjelaskan, proses sidang sengketa Pilkada Gunung Mas sudah selesai. "Majelis hakim tinggal mengambil keputusan," ujar Harjono.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku terkejut dengan penangkapan Akil. Ia mengatakan, sengketa pilkada memang rawan suap. Mahfud menyebut, untuk tingkat kabupaten saja, penyuap berani menawarkan hakim konstitusi Rp 2 miliar per hakim.