Operasi Tangkap Tangan KPK
Hingga Pukul 11.00, Status Akil Mochtar Masih Terperiksa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hingga pukul 11.00 WIB, Kamis (3/10/2013) masih berstatus terperiksa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hingga pukul 11.00 WIB, Kamis (3/10/2013) masih berstatus terperiksa.
Akil bersama empat orang lainnya yang diamankan KPK Rabu malam tadi sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, pihaknya belum menentukan status hukum Akil, apakah akan menjadi tersangka atau tidak.
"Belum, karena masih terus dilakukan pemeriksaan intensif," kata Abraham melalui pesan singkatnya.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1x24 jam dari pemeriksaan, KPK harus menentukan status hukum Akil dan empat orang lainnya.
Selain Akil, KPK memeriksa empat orang lain yang juga tertangkap tangan, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, seorang pengusaha berinisial CN, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta berinisial DH.
Adapun Akil, Charun Nisa, dan pengusaha CN dicokok di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, sementara Hambit dan pihak swasta berinisial DH ditangkap di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dolar Singapura yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2-3 miliar.
Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas yang diikuti Hambit.