Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus Pilkada Lebak, KPK Tetapkan Susi Tur Andayani Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di empat lokasi
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (3/10/2013). Penggeledahan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, rumah Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta, di kediaman Tubagus Chaery Wardana di Jalan Denpasar, Jakarta, dan di kantor Chairun Nisa di Jakarta.
"Benar ada penggeledahan di lima titik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Diduga, ada jejak-jejak tersangka di lima lokasi tersebut.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait kepengurusan dua perkara sengketa pemilihan kepada daerah yang bergulir di MK. Untuk kasus pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah anggota DPR, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.
Kemudian dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka. Selain Akil, KPK menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan advokat bernama Susi Tur Andayani. Chaery diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Akil diduga menerima pemberian hadiah berupa uang dari pihak-pihak yang berperkara terkait dua pilkada tersebut.