Berita Terkini Nasional

Nekat Lecehkan Wanita di Masjid, Pemuda Terancam Penjara 9 Tahun

TH (23) warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung kini terancam hukuman penjara selama 9 tahun usai melakukan pelecehan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
TERANCAM PENJARA - Ilustrasi ditangkap polisi. TH (23) warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung kini terancam hukuman penjara selama 9 tahun usai melakukan pelecehan. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama 9 tahun usai melakukan pelecehan pada wanita yang sedang salat
  • Peristiwa pelecehan terjadi di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
  • Pelaku kini diringkus polisi dan sedang didalami motifnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID Bandar Lampung - Pria berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung kini terancam hukuman penjara selama 9 tahun usai melakukan pelecehan pada wanita yang sedang salat

Pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melewati batas terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal, yang menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, atau tersinggung bagi korban. Pelecehan bisa terjadi di berbagai bentuk dan situasi, seperti di tempat kerja, sekolah, lingkungan publik, maupun dalam hubungan pribadi. Ada banyak jenis pelecehan, namun yang kerap terjadi pada wanita adalah pelecehan seksual. 

Hal ini diungkap oleh Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid. Polisi berhasil meringkus pelaku yang melancarkan aksi bejatnya di rumah ibadah itu. 

"Benar, peristiwa itu terjadi kemarin siang. Korban sudah membuat laporan dan langsung kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata AKP Galih dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.

Galih menjelaskan, pelaku kini terancam hukuman penjara sealma 9 tahun. Selain itu, masih didalami motif pelaku berbuat nekat. 

“Motifnya masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.

Kronologi Pelecehan

Kronologi wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang salat di masjid di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Hal ini terungkap lewat rekaman CCTV di masjid tersebut. Dalam rekaman video memperlihatkan suasana masjid yang tampak sepi saat korban tengah melaksanakan salat mengenakan mukena berwarna pink.

Secara tiba-tiba, muncul pria dengan penutup wajah dan bercelana pendek datang menghampiri korban. Saat korban dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban yang berusaha melawan kemudian mendapat pukulan berulang kali dari pelaku. Tak lama setelah itu nampak seorang wanita masuk ke dalam masjid, pelaku pun melarikan diri.

Berita selanjutnya Nasib Oknum DPRD Garuk Telapak Tangan saat Salaman dengan Wanita, Dilaporkan Pelecehan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved