Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum DPRD Garuk Telapak Tangan saat Salaman dengan Wanita, Dilaporkan Pelecehan

Imbas garuk telapak tangan perempuan saat salaman, oknum anggota DPRD Alor tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

grid.id
GARUK TELAPAK TANGAN - Foto ilustrasi membersihkan telapak tangan. Oknum DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur dilaporkan pelecehat setelah garuk telapak tangan saat salaman dengan wanita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Alor - Nasib oknum anggota DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang garuk telapak tangan pakai jari saat salaman dengan perempuan.

Imbas garuk telapak tangan perempuan saat salaman, oknum anggota DPRD Alor tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan etika anggota dewan.

Fungsi utamanya adalah menangani dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Tugas utama Badan Kehormatan DPRD menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku anggota DPRD, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan pelanggaran,  memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan DPRD jika terbukti melanggar, dan menjaga integritas dan citra lembaga DPRD di mata publik.

Biasanya, Badan Kehormatan terdiri dari beberapa anggota DPRD yang dipilih secara internal dan bekerja berdasarkan tata tertib serta kode etik yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.

Dilansir Pos-Kupang.com, oknum DPRD Alor yang dilaporkan tersebut berinisial SNS karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial SM.

Laporan SM diterima oleh Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar pada Selasa (21/10/2025).

SNS diduga melakukan pelanggaran kode etik, dimana SNS bersalaman dengan seorang perempuan, diduga sambil menggaruk telapak tangan dengan jarinya.

Menggaruk telapak tangan saat bersalaman dianggap tak sopan karena bisa bermakna seksual, manipulatif, atau intimidatif dalam bahasa tubuh.

Gestur ini bukan sekadar gerakan fisik, tapi bisa menyampaikan pesan yang ambigu atau bahkan mengganggu secara sosial.

Dalam beberapa budaya dan konteks, menggaruk telapak tangan saat bersalaman bisa dianggap sebagai kode tubuh yang bermuatan seksual atau menggoda.

Ini membuat lawan bicara merasa tidak nyaman, apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan atau dalam situasi formal.

Korban atau pengadu dalam peristiwa ini adalah SM Warga asal Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara, Alor – NTT.

Usai kejadian tersebut SM mendatangi Gedung Kantor DPRD Alor di bilangan Batu Nirwala, dan menyerahkan langsung surat pengaduan tertulis dengan nomor: 01/SP/BK/X/2025 lampiran: 1 (satu) copy KTP, dan perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten atas nama bapak SNS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved