Operasi Tangkap Tangan KPK

'Wajar Tersangka Akil Gunakan Hak Ingkar'

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkal telah menerima suap terkait kepengurusan sengketa

Editor: soni
zoom-inlihat foto 'Wajar Tersangka Akil Gunakan Hak Ingkar'
tribunnews/danny permana

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyangkal telah menerima suap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pemilkada) di dua daerah selama diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sejak tertangkap tangan pada Rabu (2/10/2013) malam hingga ditetapkan sebagai tersangka siang tadi.

“Sejauh ini AM (Akil Mochtar) menyangkal,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Bambang, suatu hal yang wajar jika seorang tersangka menyangkal perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya. Sebagai tersangka, menurut Bambang, Akil memiliki hak ingkar. “Wajar tersangka menggunakan hak ingkar,” ucapnya.

Kendati demikian, Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Akil dalam perkara suap-menyuap terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Untuk kasus Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Cornelis Nalau dan bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih.

Sementara dalam kasus pilkada Lebak, Akil diduga bersama-sama dengan advokat Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana. Adapun Chaery diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved