Operasi Tangkap Tangan KPK
Akil Mundur, Hakim MK Mestinya Sapu Bersih
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan soal operasi
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtaroleh KPK dalam dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak.
Menurut Rieke, dari aspek moral dan etika semua pimpinan atau hakim MK harus mundur karena mereka yang memilih Akil sebagai ketua atau kocok ulang hakim MK.
"Mekanisme pemilihan calon hakim MK yang harus transparan, partisipatif dan akuntabel. Mekanisme yang ada harus diperbaiki," kata Rieke dalam diskusi dengan redaksi Tribunnews.com di kantor redaksi Tribunnews.com, kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (5/10/2013), sore.
Mantan Calon Gubernur Jawa Barat ini menilai setelah ditetapkan tersangka oleh KPK maka seharusnya semua perkara pilkada yang panelnya dipimpin Akil Mochtar juga harus diuji ulang.
"Ada keanehan atau tidak. Untuk itu MK atau Dewan Kehormatan MK harus membuka diri terhadap masyarakat yang membuat pengaduan," kata Rieke.
Dikatakan Rieke syarat tambahan agar calon hakim MK harus non aktif minimal 5 tahun dari pengurus partai sebelum menjadi Hakim MK.
"Ke depan putusan di MK harus dibuka peluang untuk peninjauan kembali, sehingga hakim yang memutus tidak harus 9 orang tapi cukup 5 atau 7 orang.
Alasannya sangat mungkin membuat putusan yang salah, sehingga hakim yang membuat putusan bisa diadili oleh majelis kehormatan. Kalau 9 hakimnya membuat putusan siapa yang akan mengadili," ujar Rieke.