Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Tak Bisa Hadirkan Satgas Penyidik di Sidang Etik MKHK

tim Satgas KPK tidak akan memenuhi undangan Majelis Kehormatan MK tersebut.

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mengundang tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, untuk hadir dalam sidang etik MKHK, malam ini, Selasa (8/10/2013).

Namun menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tim Satgas KPK tidak akan memenuhi undangan Majelis Kehormatan MK tersebut.

"Yang pasti dipastikan satgas penyidik tidak bisa hadir untuk didengar keterangannya di sidang terbuka Majelis Kehormatan MK," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, petang.

Johan menjelaskan, alasan Satgas KPK tidak bisa hadir dalam sidang Majelis Kehormatan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK.

"Di mana diatur dalam hukum acara yang sifatnya tertutup, penyidik hanya bisa didengar keterangannya terkait penyidikan dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Johan.

Johan sendiri mengakui, pihaknya telah menerima undangaan itu melalui sebuah surat.

"Memang ada surat dari Majelis Kehormatan pada pimpinan KPK untuk bisaa menghadirkan penyidik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK. Satgasnya itu untuk didengar keterangannya di sidang Majelis Kehormataan. Suratnya itu baru tadi siang di meja pimpinan KPK," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Sementara, MK membentuk MHKH untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik Akil Mochtar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved