AKIL MOCHTAR DITANGKAP KPK
Yusril: Untuk Apa Ada Sidang Etik?
Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan. Sebab masalah terkait hakim dan Ketua MK Akil Mochtar nonaktif sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan BNN.
"Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2013).
Yusril mengatakan sidang Majelis Kehormatan ini terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana.
"Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN?" tanya Mantan Menteri Kehakiman itu.
Menurut Yusril, rakyat bisa bertambah bingung dan dapat merusak kredibilitas Majelis Kehormatan MK. Apalagi, rakyat awam susah untuk membedakan pemeriksaan etik dengan pemeriksaan hukum.
"Keduanya memang bekaitan satu sama lain dan sulit dipisahkan. Karena itu saya berpendapat, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebab, kata Yusril, kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum. Tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik. Lagi pula, lanjutnya, karena sudah jadi tersangka, berdasarkan UU MK, Akil praktis diberhentikan sementara.
Sedangkan putusan Majelis Kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan.
"Jadi untuk apa ada sidang etik? Acara pemeriksaan saksi pelanggaran etik yang sekarang disiarkan TV One nampak tidak substansial. Benar-benar bisa membingungkan masyarakat," imbuhnya.