Berita Terkini Nasional
Polisi Ungkap Kemungkinan Penahanan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polisi bicara soal kemungkinan penahanan Roy Suryo Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
- Polisi akan segera memanggil mereka untuk diperiksa. Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penahanan masih dalam pertimbangan penyidik sesuai kewenangan undang-undang.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi bicara soal kemungkinan penahanan Roy Suryo Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka sebanyak delapan orang: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah.
Melansir Warta Kota, setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada mereka.
"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia.
Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masuk klaster tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Melansir laman Kompas.com, ketiganya dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Adapun klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
| Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Tak Langsung Ditahan atas Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis |
|
|---|
| Cek Rp3 M Ternyata Hilang, Mbah Tarman Janji Nanti Diganti |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERSANGKA-Roy-Suryo-bersama-kuasa-hukumnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.