Berita Terkini Nasional

Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Tak Langsung Ditahan atas Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan rekan-rekannya ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, ia tidak langsung ditahan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TAK LANGSUNG DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Roy Suryo tidak langsung ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak langsung ditahan meski sudah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu, Jumat (7/11/2025). 
  • Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Akan tetapi, ia tidak langsung ditahan. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep, dikutip dari Tribunnews, Jumat (7/11/2025). 

Diketahui polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua ada tiga tersangka yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka. Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik. Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak. Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri. Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).

Berita selanjutnya Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved