Berita Terkini Nasional

Buntut Sita HP Siswa, Guru SMPN di Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD

Kini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap Eko sejak Senin (3/11/2025).

Editor: taryono
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
DITAMPAR WALI MURID- Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025) (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA) 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Buntut sita ponsel siswa berinisial N, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur bernama Eko Prayitno dipukul oleh pria bernama A, saudara N sekaligus suami anggota DPRD Trenggalek.

Kasus yang menimpa guru mata pelajaran Seni Budaya itu terjadi pada Jumat (31/10/2025).

Tak terima dengan kejadian tersebut, Eko melapor ke Polres Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).

Kini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap Eko sejak Senin (3/11/2025).

Pascamelaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya, Eko mengaku sempat mendapat tawaran berdamai.

Ia menyebut ada orang datang ke sekolah bertemu dengannya dan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Eko memilih untuk tetap memenjarakan pelaku yang telah memukulnya.

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

Eko menerangkan, belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari A terkait peristiwa penganiayaan.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," terangnya.

Duduk Perkara

Kasus penganiayaan yang menimpa Eko bermula saat dirinya menyita ponsel siswa, Jumat pekan lalu.

Siswa itu menggunakan ponselnya di luar kegiatan pembelajaran.

Eko menjelaskan, siswa diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.

Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran, siswa kedapatan bermain ponsel, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran.

Hukumannya, ponsel siswa tersebut disita sekolah selama satu semester.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved