Berita Terkini Nasional

Buntut Sita HP Siswa, Guru SMPN di Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD

Kini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap Eko sejak Senin (3/11/2025).

Editor: taryono
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
DITAMPAR WALI MURID- Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025) (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA) 

Padahal, Eko sendiri yang menyerahkan ponsel tersebut kepada kesiswaan dalam kondisi masih menyala.

Bagian kesiswaan juga sudah sempat menjelaskan kepada N, namun siswi tersebut pulang dengan keadaan menangis.

Setibanya di rumah, Eko dihubungi orang tua N yang menantangnya berkelahi.

Eko pun menjelaskan kronologi yang sebenarnya, akan tetapi orang tua N tetap kekeh menyalahkannya.

Dipukul dan Dicaci Maki

Selesai Shalat Jumat, Eko didatangi oleh A, saudara dari N yang langsung memukulnya dua kali di bagian wajah.

"Kejadiannya setelah Jumatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB," tuturnya.

"Ia tanya macam-macam membentak - bentak, lalu memukul saya, menarik baju kerah saya" sambungnya.

Tak hanya dipukul, Eko juga mendapat makian dan ancaman selama lebih kurang 10 menit. A juga meminta agar Eko menemui ayah N.

A Sudah Ditahan

Tak terima dengan kejadian tersebut, Eko melapor ke Polres Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).

Laporan pun ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Eko menerangkan, A telah ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025), pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan.

Baca juga: Sederet Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan, Gerak Terbatas dan Muka Ditutup Topeng

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved