Berita Terkini Nasional

Reaksi Jokowi Setelah Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) bereaksi setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu.

Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani
REAKSI JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ), saat menghadiri rapat senat terbuka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (17/10/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) bereaksi setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu. Melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, Jokowi mengapresiasi langkah aparat menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo cs. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Jokowi, melalui kuasa hukumnya Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah penyidik dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
  • Kasus ini berawal dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 untuk memulihkan nama baiknya dari tuduhan palsu.
  • Para tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) bereaksi setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu.

Melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, Jokowi mengapresiasi langkah aparat menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo cs.

Adapun pengumuman penetapan status tersangka disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, Jokowi merespons bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025). 

Rivai mengatakan kliennya yakni Jokowo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Rivai menyatakan Jokowi merespons dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rivai, laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Minta Aparat Adil, Bersyukur Tak Ditahan

Terima Surat SP2HP

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved