Berita Terkini Nasional
Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis
Ketiganya dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).
- Mereka masuk klaster kedua bersama lima tersangka lain: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Delapan tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik, penghasutan, serta manipulasi data elektronik berdasarkan laporan Jokowi pada April 2025.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masuk klaster tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Melansir laman Kompas.com, ketiganya dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Adapun klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Naik penyidikan Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
| Cek Rp3 M Ternyata Hilang, Mbah Tarman Janji Nanti Diganti |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Tegur Guru yang Tampar Siswa Bolos dan Lompat Pagar, 'Jangan Pukul' |
|
|---|
| Buntut Sita HP Siswa, Guru SMPN di Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ROY-SURYO-TERSANGKA-Roy-Suryo-Rismon-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.