Berita Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Tegur Guru yang Tampar Siswa Bolos dan Lompat Pagar, 'Jangan Pukul'
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur guru yang menampar siswanya karena membolos dan lompat pagar di SMP Negeri 2 Jalancagak.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur guru yang menampar siswanya karena membolos dan lompat pagar di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (7/11/2025).
- Dedi menegaskan, pendisiplinan siswa di sekolah tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik, seberapa pun berat pelanggarannya karena risikonya terlalu besar.
- Guru bersangkutan yakni Rana Saputra menyatakan akan mengubah cara pemberian sanksi kepada siswa sesuai dengan arahan Gubernur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Subang - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur guru yang menampar siswanya karena membolos dan lompat pagar di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Sanksi terhadap siswa jangan kekerasan. Sekolah harus tegas, tapi jangan sampai memukul. Risikonya terlalu tinggi," ujar Dedi kepada wartawan Tribunjabar.id di SMPN 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (7/11/2025)
Dedi menegaskan, pendisiplinan siswa di sekolah tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik, seberapa pun berat pelanggarannya. Sebab, risikonya bakal terlalu besar.
Ia mencontohkan, di daerah lain ada kasus guru madrasah yang dipidana 5 bulan karena memukul siswa. Untuk itu, ia menekankan agar sanksi diberikan dalam bentuk edukatif dan produktif, seperti membersihkan lingkungan sekolah atau memperbaiki fasilitas umum.
"Sanksinya gampang saja, bersihin sampah, babat rumput, ngecat ruang kelas, bantuin guru nulis. Anak lemah matematika, ya sanksinya latihan matematika setiap hari sampai bisa. Itu mendidik, bukan menyakiti," ujarnya.
Dia juga menyebut, bagi siswa yang sudah terlanjur berperilaku menyimpang, seperti merokok, perlu diarahkan ke program rehabilitasi.
"Anak-anak yang merokok harus direhab, bukan digaplok. Semakin digaplok, makin tambah merokoknya. Kebetulan kan ada dana bagi hasil pajak rokok di setiap kabupaten/kota, itu bisa dipakai buat rehab anak-anak seperti ini," ucap dia.
Guru bersangkutan yakni Rana Saputra yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut mengaku menyesal dan menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran penting. Ia berharap masyarakat bisa lebih menghargai profesi guru dan tidak langsung mengkriminalisasi tindakan pendisiplinan di sekolah.
"Di sini bukan soal siapa yang salah atau menang, tapi bagaimana muruah guru kembali dihargai. Saya akui kemarin memukul siswa, tapi saya punya ukuran, bukan untuk mencederai," kata Rana.
Rana juga menyatakan akan mengubah cara pemberian sanksi kepada siswa sesuai dengan arahan Gubernur.
"Ke depan, sesuai arahan Kang Dedi, sanksi cukup dengan kerja sosial, bersihin toilet, betulin bangku, atau ngecat kelas. Yang penting anaknya disiplin tanpa harus disakiti," ujarnya.
Guru vs Orangtua
Seorang guru terlibat adu mulut dengan orangtua dari siswa berinisial ZR (16) di sebuah ruang kelas. Ia diprotes karena menampar siswa yang lompat pagar dan bolos.
Peristiwa itu terjadi di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Orangtua tersebut rupanya tidak terima anaknya ditampar oleh guru bernama Rana Saputra itu.
"Lah ini Anda main gampar-gampar aja. Pak Dedi tolong lah," ucap orangtua tersebut, dikutip dari TribunJabar, Kamis (6/11/2025).
Sang guru yang mendengar itu tak ciut nyali. Ia pun menantang balik ancaman laporan ke Gubernur Dedi Mulyadi itu.
| Buntut Sita HP Siswa, Guru SMPN di Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD |
|
|---|
| Sakit Hati Diputus, Pria di Sleman Tega Bunuh Kekasihnya Beranak Satu |
|
|---|
| Alasan Kakak Adik Tak Bilang ke Tetangga Ibunya Meninggal Membusuk, Turuti Pesan Almarhumah |
|
|---|
| Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Penyebab Kematian |
|
|---|
| Pria di Sleman Coba Akhiri Hidup Setelah Bunuh Kekasihnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-Tegur-Guru-yang-Tampar-Siswa-Bolos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.