Berita Terkini Nasional

Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK periode 2007–2009 itu meninggal dunia di usia 72 tahun pada hari ini, Sabtu 8 November 2025.

Editor: taryono
Tribunnews
KABAR DUKA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kanan) bersama Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Kabar duka, mantan Ketua KPK periode 2007–2009 Antasari Azhar meninggal dunia pada usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025). 
  • Kabar ini disampaikan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI sekaligus mantan kuasa hukumnya. Ia membenarkan rencana salat jenazah di Masjid Asy Syarif ba’da Ashar. 
  • Boyamin turut meminta doa dan memohon maaf atas segala kesalahan almarhum.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kabar duka datang dari Antasari Azhar.

Mantan Ketua KPK periode 2007–2009 itu meninggal dunia di usia 72 tahun pada hari ini, Sabtu 8 November 2025.

Kabar meninggalnya Antasari diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman dilansir dari Tribunnews.com.

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.

Sosok  Antasari Azhar

Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Antasari Azhar pernah menjadi polemik saat itu.

Dia didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati tapi divonis 18 tahun penjara.

Di pengadilan, Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Baca juga: Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved