Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.
Ringkasan Berita:
- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka, dibagi dua klaster: S, KTR, MRF, RE, DHL, serta Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
- Penetapan berdasarkan laporan Jokowi pada 30 April 2025. Polisi telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menyita ratusan barang bukti.
- Para tersangka menghadapi konsekuensi hukum atas pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi memasuk babak baru.
Ini setelah Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu terhadap ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.
"Menetapkan 8 orang jadi tersangka," Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11/2025), dilansir dari Warta Kota.
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.
"Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.
Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro.
Asep menjelaskan dari 8 tersangka ini dibagi dalam dua klaster.
"Klaster pertama 5 orang yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL," ujarnya.
Lalu klaster kedua katanya sebanyak 3 orang.
"Yakni RS, RHS dan TT," ujarnya.
Pada klaster kedua ini, inisial nama menunjukkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Asep menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita ratusan barang bukti.
Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu.
Tak lama setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.
Menurut penyelidikan polisi, terdapat 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Mereka semuanya sudah berulang kali ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
| Dedi Mulyadi Tegur Guru yang Tampar Siswa Bolos dan Lompat Pagar, 'Jangan Pukul' |
|
|---|
| Buntut Sita HP Siswa, Guru SMPN di Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD |
|
|---|
| Sakit Hati Diputus, Pria di Sleman Tega Bunuh Kekasihnya Beranak Satu |
|
|---|
| Alasan Kakak Adik Tak Bilang ke Tetangga Ibunya Meninggal Membusuk, Turuti Pesan Almarhumah |
|
|---|
| Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Penyebab Kematian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Sebut-Jokowi-Luar-Biasa-Minta-Penyidik-Datang-ke-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.